IBD 3. MANUSIA DAN KEADILAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keadilan berasal dari kata adil yang artinya seimbang atau sama rata, Apakah di Negara kita sudah adil? Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita. begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai. Kata keadilan pun semakin tenggelam bilamana orang besar yang berkuasa memegang kendali hukum dan rakyat kecil yang tertindas.
Berikut pengertian Keadilan menurut para ahli :
- Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
- Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
- Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
- Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manusia dan Keadilan
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yang adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Dan, Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.2 MACAM-MACAM KEADILAN
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
- Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
- Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3 KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
- Hal” yang dapat menghilangkan kejujuran :
- Bohong,
- Mencuri,
- Manipulasi,
- Inkar janji
2.4 KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
- Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
- Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
- Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
2.5 PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
2.6 PEMULIHAN NAMA BAIK
- Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama. Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
- Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu :
- harta
- tahta
- wanita
- berikut contoh yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
- Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
- Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
- Cara untuk memulihkan nama baik:
– Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
– Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
– Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
– Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
2.7 PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, “Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist”, rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, “Ilmu Budaya Dasar”, Pustaka Setia, solo,1997
emil.staff.gunadarma.ac.id/.../bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
Dari wikipedia
The Evolution Of Civilizations: an introduction to historical, Macmillin Company, New York, First edition published 1961; Liberty Fund, Inc.,
Rawls, John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4. New York: Columbia University Press, 1993.
Thomas Nagel, ‘The Problem of Global Justice’, Philosophy and Public Affairs33(2005): 113-47. p. 113.
Komentar
Posting Komentar